kegiatan menyalurkan barang atau jasa, disebut...

2024-05-21


Pada pelajaran IPS kelas 4 SD, kita akan belajar menyebutkan peran produsen, distributor, dan konsumen dalam kegiatan ekonomi. Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini! Peran Produsen. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, produsen adalah orang, badan, lembaga, atau perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa.

Pertanyaan. Kegiatan menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen disebut …. produksi. distribusi. konsumsi. investasi. Iklan. MR. M. Robo. Master Teacher. Jawaban terverifikasi. Pembahasan. Kegiatan ekonomi terdiri atas produksi, distribusi, dan konsumsi. Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen.

Kegiatan menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru disebut produsi, kegiatan menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen disebut distribusi , sedangkan kegiatan menghabiskan, menggunakan, mengurangi nilai guna barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan disebut konsumsi.

Orang yang melakukan kegiatan distribusi disebut distributor. Produsen artinya seseorang atau kelompok yang melakukan kegiatan menghasilkan barang maupun jasa dengan tujuan untuk menambah nilai kegunaan/manfaat suatu barang. Sedangkan, konsumsi merupakan kegiatan manusia untuk menggunakan barang maupun jasa guna memenuhi kebutuhan.

Jakarta - Produksi merupakan salah satu kegiatan ekonomi. Produksi adalah kegiatan menghasilkan atau menciptakan barang. Barang dan jasa tidak tersedia dengan sendirinya, untuk itu lah produksi dilakukan. Kegiatan yang dilakukan oleh suatu pabrik adalah contoh dari sistem produksi.

Istimewa. Gelar patroli pada 5 - 6 Maret 2024, Bea Cukai Malang kembali menindak BKC ilegal bernilai miliaran rupiah. TRIBUNNEWS.COM - Sasar jasa titipan dan barang kiriman antarkota, Bea Cukai ...

Setelah kegiatan produksi kemudian ada kegiatan penjualan. Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Orang yang melakukan distribusi disebut distributor. Tugas utama kegiatan distribusi adalah membeli barang dari produsen dan menjualnya kepada konsumen.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024.. Evaluasi ini buntut dari penerapan Permendag 36 yang menuai polemik dari industri maupun pelaku usaha jasa titip yang masih bergantung terhadap produk-produk asal ...

Kegiatan ekonomi adalah aktivitas individu atau kelompok atau masyarakat dalam memproduksi atau mengonsumsi (menggunakan) barang dan jasa (Marit dkk, 2021, hlm. 2). Mengapa individu melakukan aktivitas produksi, dan konsumsi barang atau jasa? Tentunya untuk memenuhi kebutuhannya.

Distribusi adalah kegiatan ekonomi yang tujuannya menyalurkan barang hasil produksi dari produsen ke konsumen.Kegiatan distribusi meliputi perdagangan, pengangkutan, penyimpanan dan seterusnya hingga barang atau jasa tersebut sampai pada konsumen.

Peta Situs